Kamis, 20 November 2025

Di antara materi bimbingan teknis adalah terkait kode etik penyelenggara pilkada untuk KPPS, serta hal-hal teknis seputar pelaksanaan pemungutan suara, serta  penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara untuk pilkada.

Bukan hanya itu, KPPS juga diwajibkan menjaga netralitas, integritas, independensi, imparsialitas selama menjalankan tugasnya. Sebab itulah kode etik yang harus mereka pegang teguh.

”KPPS menjadi garda terdepan penyelenggaraan pilkada ini. Selain dibekali pemahaman teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS juga harus menjunjung tinggi kode etik penyelenggara,” tambahnya.

editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler