Geruduk Kantor Bupati, Buruh di Jepara Ingin UMK 2025 Naik
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 11 November 2024 15:09:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
FSPMI sudah membuat survey KHL, rata-rata di Kabupaten Jepara tahun 2024 adalah 17,98%. Sedangkan inflasi Jateng per September 2024 sebesar 1,57%, pertumbuhan ekonomi Jateng triwulan II-2024 sebesar 4,92%.
“Berdasarkan rumus itu, maka kenaikan UMK Jepara 2025 adalah Rp 599.686. Artinya, UMK Jepara tahun 2025 naik menjadi Rp 3.050.601,” jelas Yopi.
Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa menjalankan amanat dari putusan MK tersebut. Jika pemerintah tidak menjalankan kebijakan ini, maka buruh akan menggelar mogok nasional.
“Kami akan menggelar mogok kerja nasional jika pemerintah tidak mematuhi putusan MK,” tandas Yopi.
Editor: Budi Santoso



