Kamis, 20 November 2025

FSPMI sudah membuat survey KHL, rata-rata di Kabupaten Jepara tahun 2024 adalah 17,98%. Sedangkan inflasi Jateng per September 2024 sebesar 1,57%, pertumbuhan ekonomi Jateng triwulan II-2024 sebesar 4,92%.

“Berdasarkan rumus itu, maka kenaikan UMK Jepara 2025 adalah Rp 599.686. Artinya, UMK Jepara tahun 2025 naik menjadi Rp 3.050.601,” jelas Yopi.

Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa menjalankan amanat dari putusan MK tersebut. Jika pemerintah tidak menjalankan kebijakan ini, maka buruh akan menggelar mogok nasional.

“Kami akan menggelar mogok kerja nasional jika pemerintah tidak mematuhi putusan MK,” tandas Yopi.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler