Surat pernyataan bermaterai ini ditandatangani secara sadar oleh Yuni agar memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai caleg dari PDIP.
”(Putusan) Pertama, (komisioner KPU Jepara) tidak terbukti melakukan pelanggaran etik,” jelas Lugito, Senin (11/11/2024).
Kemudian, lanjut Lugito, pihaknya juga menolak pengaduan Yuni untuk seluruhnya. Lalu, pihaknya juga merehabilitasi nama baik seluruh komisioner KPU Kabupaten Jepara.
”Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan. Kemudian, Bawaslu diperintahkan mengawasi putusan ini,” tandas Lugito.
Murianews, Jepara – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara tidak bersalah dalam perkara terkait dugaan manipulasi caleg terpilih di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keputusan ini diambil dalam sidang terbuka yang digelar untuk membahas Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VIII/2024.
Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh Yuni Sulistyo, caleg PDIP dari daerah pemilihan (dapil) satu Jepara.
Yuni melaporkan ketua dan anggota KPU Jepara ke DKPP karena menduga KPU mengalihkan posisinya sebagai caleg terpilih kepada Budi Cahyono, yang memperoleh suara lebih rendah.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Yuni meraih 4.408 suara sah, sedangkan Budi Cahyono memperoleh 3.829 suara sah.
Karena itu, Yuni melaporkan keputusan KPU Jepara yang menetapkan Budi Cahyono sebagai anggota DPRD Jepara Periode 2024-2029.
Sementara penetapan KPU Jepara atas Budi Cahyo tersebut didasarkan pada surat pengunduran diri Yuni yang diserahkan oleh DPC PDIP Kabupaten Jepara ke KPU pada 3 Mei 2024.
Selama sidang, terungkap bahwa Yuni telah menandatangani surat pengunduran diri tersebut sebelum tahapan pemilu dimulai.
Surat pernyataan bermaterai ini ditandatangani secara sadar oleh Yuni agar memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai caleg dari PDIP.
Hendy Lugito, selaku hakim ketua memutuskan bahwa komisioner KPU Jepara Dinyatakan tidak bersalah.
”(Putusan) Pertama, (komisioner KPU Jepara) tidak terbukti melakukan pelanggaran etik,” jelas Lugito, Senin (11/11/2024).
Kemudian, lanjut Lugito, pihaknya juga menolak pengaduan Yuni untuk seluruhnya. Lalu, pihaknya juga merehabilitasi nama baik seluruh komisioner KPU Kabupaten Jepara.
”Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan. Kemudian, Bawaslu diperintahkan mengawasi putusan ini,” tandas Lugito.
Editor: Cholis Anwar