Rabu, 19 November 2025

Surat pernyataan bermaterai ini ditandatangani secara sadar oleh Yuni agar memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai caleg dari PDIP.

Hendy Lugito, selaku hakim ketua memutuskan bahwa komisioner KPU Jepara Dinyatakan tidak bersalah.

”(Putusan) Pertama, (komisioner KPU Jepara) tidak terbukti melakukan pelanggaran etik,” jelas Lugito, Senin (11/11/2024).

Kemudian, lanjut Lugito, pihaknya juga menolak pengaduan Yuni untuk seluruhnya. Lalu, pihaknya juga merehabilitasi nama baik seluruh komisioner KPU Kabupaten Jepara.

”Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan. Kemudian, Bawaslu diperintahkan mengawasi putusan ini,” tandas Lugito.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler