Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan terbaik dalam hal penataan ruang oleh Pemprov Jateng. Jepara menjadi yang terbaik diantara seluruh kabupaten di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara (DPUPR Jepara) , Ary Bachtiar menyebut penghargaan itu diraih pada 7 November 2024. Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Jepara dalam pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Penghargaan ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan terintegrasi oleh kepala daerah. Termasuk pengawasan rutin yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Ary (11/11/2024).

Ary menjelaskan, penataan ruang di Kabupaten Jepara mencakup tiga aspek penting. Masing-masing, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Ary menyatakan, Kabupaten Jepara telah memenuhi amanat Pemerintah Pusat. Termasuk melakukan revisi terhadap rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Cipta Kerja.

Di sisi pengendalian, DPUPR telah rutin melakukan pengawasan penataan ruang. Kemudian dilaporkan secara kontinu melalui Sistem Informasi Pengawasan Teknis atau Siswatek Penataan Ruang.

Pengaturan ruang di Jepara juga terus dikembangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hingga kini dua RDTR telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati untuk Kecamatan Jepara, Kalinyamatan dan Pecangaan. RDTR Kecamatan Mayong sedang dalam proses penetapan tahun ini.

Akan bertambah......

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler