Rabu, 19 November 2025

Menurut Ary, membangun jembatan pribadi di sempadan sungai tanpa izin resmi tidak diperbolehkan. Hal ini karena sempadan sungai merupakan kawasan yang diatur oleh hukum untuk melindungi ekosistem sungai.

Untuk itu, proses perizinan pembangunan jembatan harus melalui kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, dan kajian lingkungan. 

”Saat ini keberadaan jembatan tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk melakukan konsultasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana terkait dengan status tanahnya,” ungkap Ary. 

Ary menambahkan, kasus serupa sudah sering ditangani oleh BBWS Pemali Juana. Namun, dia belum bisa memastikan apakah jembatan tersebut akan dibongkar jika BBWS tidak memberikan izin. 

Sementara itu, Kemadi, adik Sunardi membenarkan jika pembangunan jembatan tersebut belum memiliki izin resmi. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengurus izin tersebut di BBWS Pemali Juana. 

”Kami masih mengurus izinnya,” ujar Kemadi. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler