Rabu, 19 November 2025

Terlepas dari itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mengirim Formulir C Pemberitahuan atau surat pemberitahuan penguatan suara agar masyarakat memilih ke masing-masing TPS yang telah ditentukan. Tidak terkecuali kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara.

Formulir C Pemberitahuan ini mulai didistribusikan oleh KPPS sejak Minggu (24/11/2024). Seluruh masyarakat yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jepara dipastikan memperoleh Formulir C Pemberitahuan.

”Formulir ini dibawa saat akan memilih Bupati - Wakil Bupati dan Gubernur - Wakil Gubernur di masing-masing TPS,” kata dia. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler