Pilkada Jepara 2024
Witiarso Utomo Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Jepara, Ini Gara-garanya
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 26 November 2024 18:02:00
Murianews, Jepara – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan esok hari, Rabu (27/11/2024). Sayangnya, calon bupati Jepara, Jawa Tengah, nomor urut 2, Witiarso Utomo rupanya tidak bisa nyoblos dirinya sendiri.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Siti Nurwakhidatun telah mendata seluruh kandidat pemilihan bupati (Pilbup) akan nyoblos di Jepara.
Siti memaparkan, calon Bupati Nomor Urut 1, Nuruddin Amin (Gus Nung) telah terdaftar di TPS 9 Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri. Adapun Pasangannya Calon Wakil Bupati Muhammad Iqbal terdaftar di TPS 3 Desa Pengkol.
Keduanya bisa memilih Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di serta Gubernur dan Calon Gubernur.
Sedangkan calon Bupati Nomor Urut 2, Witiarso Utomo (Wiwit) terdaftar di TPS 3 Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo dan pasangannya Muhammad Ibnu Hajar terdaftar di TPS 2 Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri.
Hanya saja, Wiwit tidak bisa nyoblos di Pilkada Jepara. Wiwit hanya bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
Alasannya, karena Wiwit belum mengajukan pindah pemilih dari Kota Semarang ke Kabupaten Jepara. Sedangkan pasangannya tetap bisa memilih Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur - Wakil Gubernur.
”(Wiwit) Hanya pindah memilih. Tidak pindah domisili. Sehingga hanya bisa mencoblos surat suara gubernur dan wakil gubernur,” jelas Siti, Selasa (26/11/2024).
Formulir C...
Terlepas dari itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mengirim Formulir C Pemberitahuan atau surat pemberitahuan penguatan suara agar masyarakat memilih ke masing-masing TPS yang telah ditentukan. Tidak terkecuali kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara.
Formulir C Pemberitahuan ini mulai didistribusikan oleh KPPS sejak Minggu (24/11/2024). Seluruh masyarakat yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jepara dipastikan memperoleh Formulir C Pemberitahuan.
”Formulir ini dibawa saat akan memilih Bupati - Wakil Bupati dan Gubernur - Wakil Gubernur di masing-masing TPS,” kata dia.
Editor: Supriyadi



