Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, Jawa Tengah Tahun 2025 akan segera dibahas. Dewan pengupahan pun sudah melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Diketahui, berdasarkan hasil putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023. Salah satu formula yang akan digunakan yaitu hasil survei KHL.

Abdul Mu'id, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara mengatakan, regulasi terkait formula penyusunan upah minimum sampai saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Namun sebagai persiapan, Pemkab Jepara melakukan survei KHL secara mandiri. Terlebih Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sudah tidak mengeluarkan hasil survei KHL.

”Dari Pemkab berinisiatif untuk melakukan survei KHL menggunakan regulasi yang sudah dicabut karena regulasi sampai saat ini belum ada,” katanya Mu'id, Jumat (29/11/2024). 

Selama ini, formula yang digunakan untuk penentuan upah minimum yaitu menggunakan nilai Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi yang ada di daerah. 

Dia menambahkan, survei KHL tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan anggota serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah di Pasar Bangsri pada Senin, (18/11/2024) lalu.

Angka KHL bisa berubah...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler