Kapolsek Nalumsari AKP Agus Umar menerangkan, berdasarkan laporan yang dibuat Sugiyanto, dia mengaku telah dibegal orang tak dikenal di Jalan Ngetuk-Bategede, Kecamatan Nalumsari, pada pukul 03.45 WIB.
”Laporannya, dia mengaku dihadang empat orang di daerah Serni, perjalanan mau ke Desa Ngetuk,” terang Agus, Selasa (3/12/2024).
Sugiyanto juga mengaku dipukul begal dengan kayu pada bagian tengkuk leher dan perutnya diinjak-injak. Dia juga mengaku uangnya raib Rp 2 juta.
Setelah membuat laporan, lanjut Agus, Sugiyanto diminta periksa dan visum ke dokter. Namun dia tidak mau.
”Kemarin kita mintai keterangan di kantor. Ternyata dia membohongi,” ujar Sugiyanto.
Di pertengahan pemeriksaan, sambung Agus, Sugiyanto jujur bahwa dirinya telah tertipu secara online dan uangnya raib. Sugiyanto tak mengakui berapa banyak uang yang raib tersebut.
Murianews, Jepara – Sugiyanto, warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah membuat laporan palsu di Polsek Nalumsari. Sugiyanto pun terancam hukuman penjara.
Kapolsek Nalumsari AKP Agus Umar menerangkan, berdasarkan laporan yang dibuat Sugiyanto, dia mengaku telah dibegal orang tak dikenal di Jalan Ngetuk-Bategede, Kecamatan Nalumsari, pada pukul 03.45 WIB.
”Laporannya, dia mengaku dihadang empat orang di daerah Serni, perjalanan mau ke Desa Ngetuk,” terang Agus, Selasa (3/12/2024).
Sugiyanto juga mengaku dipukul begal dengan kayu pada bagian tengkuk leher dan perutnya diinjak-injak. Dia juga mengaku uangnya raib Rp 2 juta.
Setelah membuat laporan, lanjut Agus, Sugiyanto diminta periksa dan visum ke dokter. Namun dia tidak mau.
”Kemarin kita mintai keterangan di kantor. Ternyata dia membohongi,” ujar Sugiyanto.
Di pertengahan pemeriksaan, sambung Agus, Sugiyanto jujur bahwa dirinya telah tertipu secara online dan uangnya raib. Sugiyanto tak mengakui berapa banyak uang yang raib tersebut.
”Intinya dia takut sama istrinya. Sehingga bikin laporan palsu,” ungkap Agus.
Tidak Ditemukan Bukti...
Sebelumnya, penyidik juga sudah mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Namun tidak ditemukan satu pun bukti yang mengarah pada aksi pembegalan yang dialami Sugiyanto. Sepeda motornya pun tidak terlihat ada bekas terjatuh atau apa pun.
”Mulai cek TKP kami sudah agak curiga. Tapi namanya aduan, kami tetap tindaklanjuti,” ujar Agus.
Agus berencana akan menggelar perkara tersebut pada Rabu (4/12/2024) besok. Sementara ini, Sugiyanto diminta wajib lapor dan membuat klarifikasi.
Agus menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Sugiyanto tersebut bisa kena pidana. Sugiyanto terancam Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
”Ancamannya 1,4 tahun. Karena yang dilaporkan itu peristiwa pidana,” pungkas Agus.
Editor: Dani Agus