Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Oknum sales provider telekomunikasi di Kudus, Nunu Nurjana yang membuat laporan palsu dengan mengaku dibegal kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan. Kejadian begal pada Senin (30/10/2023) yang membuat Nunu disebutkan menelan kerugian Rp40 juta, ternyata tidak pernah terjadi.

Nunu Nurjana ternyata menggelapkan dan menjual produk voucher perusahaannya, tanpa melapor ke perusahaan. Hasilnya, dia gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, Nunu mengaku tidak menyetorkan hasil jualannya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sehingga dirinya mengaku bingung bagaimana cara menggembalikannya ke perusahaan.

”Sebagian saya jual sendiri, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Pas ada kebutuhan yang membengkak,” kata tersangka, saat Konferesi Pers di Mapolres Kudus, Senin (18/12/2023).

Ia menyebut, berpura-pura menjadi korban begal itu disebutnya merupakan ide yang keluar mendadak saat itu. Luka yang ada di kepala dan lecet ditangan disebut karena dirinya terjatuh sendiri dari motor sebelumnya.

”Bisa kepikiran jadi korban begal itu ndadak. Lukanya karena jatuh pagi harinya, bukan menjatuhkan diri. Setelah itu kepikiran jadi korban begal itu,” ucapnya

Sementara Wakpolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menegaskan, laporan begal tersebut merupakan laporan palsu. Tidak ada kejadian begal atau perampasan yang terjadi terhadap pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

”Motifnya untuk kebutuhan pribadi, dijual sendiri vouchernya. Jadi tidak ada begal ataupun perampasan yang terjadi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan palsu menjadi korban begal ini diketahui usai dalam penyeldikan polisi terdapat berbagai kejanggalan. Mulai dari pemeriksaan cctv, saksi , hingga pengecekan laporan keuangan dari pelaku terhadap perusahaan yang tidak sesuai.

Kini, Nunu Nurjana dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler