Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.

Sejumlah sektor industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk Tenun Troso, berpotensi kena aturan tersebut.

Dalam surat rekomendasi tersebut, penetapan besaran UMSK didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Di sana terdapat KBLI 14111, yang mencakup industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil. Sektor ini angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) Kabupaten Jepara, Ahmad Syamsul Anwar menilai keputusan tersebut merupakan kecerobohan pimpinan sedang dewan pengupahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Dia menilai, dewan pengupahan terlalu memaksakan diri memberlakukan UMSK tanpa berunding dulu dengan para pengusaha kecil.

”Inilah kecerobohan pimpinan sidang dewan pengupahan atau Pemkab Jepara. Karena belum ada kajian lebih dulu. Kami (dalam sidang dewan pengupahan) minta kajian dulu,” jelas Syamsul, Senin (16/12/2024).

UMSK juga berlaku untuk perusahaan rumahan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler