Pemkab Jepara Ajak Lindungi Anak dari Pengaruh Punk
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 19 Desember 2024 17:52:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kendati demikian, Edy memastikan tergabung punk bukan satu-satunya faktor penyebab ATS di Jepara. Berdasarkan data verifikasi dan validasi per kecamatan, per September 2024, Jepara memiliki 4.082 anak usia 7 sampai 18 tahun yang berstatus sebagai ATS.
Dari jumlah itu, mayoritas, yakni 2.842 anak memilih kerja. Selebihnya, ada 301 anak dalam kondisi berkebutuhan khusus, 133 anak memilih kawin, 36 anak korban perundungan, dan 456 anak menjadi ATS karena faktor tidak ada biaya.
Edy menambahkan, Tim PATS Kabupaten Jepara melibatkan berbagai unsur. Selain kepala perangkat daerah hingga camat, ada juga unsur ormas keagamaan, ormas sosial, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga lain.
Sejauh ini, jika Satpol PP merazia anak punk, biasanya mereka mendapatkan pembinaan. Oleh Dinsospermades Jepara, mereka ditampung di rumah rehabilitas. Di sana, mereka diberi pelatihan usaha dan diberi modal usaha.
Editor: Zulkifli Fahmi



