Kamis, 20 November 2025

“Saat ini sudah tahap P19. Kalau tidak ada revisi, nanti langsung P21. Kami akan segera limpahkan tersangka bersama berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ungkap Yorisa.

Yorisa berharap kepada semua pihak agar tetap bersabar dalam memantau kasus penembakan yang menimpa Eko Hadi Santoso (43) itu. Pihaknya memastikan penanganan kasus tersebut jalan terus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (25/11/2024) petang, guru madrasah bernama Eko, warga Desa Buaran Kecamatan Mayong, telah ditembak oleh MMR, warga Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari.

MMR menembak Eko sebanyak dua kali dengan senjata jenis airgun. Penembakan itu mengenai bagian perut sisi kiri dan di area ulu hati. Beruntung nyawa Eko masih selamat.

Atas tindakan ini, tersangka MMR dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuamnya maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler