“Saat ini sudah tahap P19. Kalau tidak ada revisi, nanti langsung P21. Kami akan segera limpahkan tersangka bersama berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ungkap Yorisa.
Yorisa berharap kepada semua pihak agar tetap bersabar dalam memantau kasus penembakan yang menimpa Eko Hadi Santoso (43) itu. Pihaknya memastikan penanganan kasus tersebut jalan terus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (25/11/2024) petang, guru madrasah bernama Eko, warga Desa Buaran Kecamatan Mayong, telah ditembak oleh MMR, warga Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari.
MMR menembak Eko sebanyak dua kali dengan senjata jenis airgun. Penembakan itu mengenai bagian perut sisi kiri dan di area ulu hati. Beruntung nyawa Eko masih selamat.
Atas tindakan ini, tersangka MMR dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuamnya maksimal 20 tahun penjara.
Murianews, Jepara – MMR, tersangka penembakan guru madrasah diniyah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, jatuh sakit. Sehingga kini dia dirawat di RSUD RA Kartini Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyebut, pembantaran MMR itu sudah berlangsung selama sepekan ini. Sebelumnya saat di dalam tahanan Mapolres Jepara, pelaku sempat merasakan sakit pada dada dan kaki.
“Setelah diperiksa dokter Kepolisian, MMR perlu mendapatkan perawatan intensif. Sehingga kami lakukan pembantaran di rumah sakit. Pembataran itu memang hak dari tersangka,” jelas Yorisa, Jumat (20/12/2024).
Yorisa menegaskan bahwa pembantaran atau penundaan penahanan karena alasan kesehatan, itu bukanlah penangguhan penahanan yang sebelumnya dimohonkan oleh keluarga tersangka.
Alasannya karena sakit gula darah atau diabetes kronis. Sampai saat ini, pihaknya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Kami pastikan belum ada pengabulan permohonan penangguhan penahanan,” tegas AKP Yorisa.
Sedangkan terkait status penanganan kasus, saat ini berkas penyidikan sudah tahap P19 atau diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Pihaknya masih menunggu apakah ada revisi pada berkas tersebut atau tidak.
Sudah P-19...
“Saat ini sudah tahap P19. Kalau tidak ada revisi, nanti langsung P21. Kami akan segera limpahkan tersangka bersama berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ungkap Yorisa.
Yorisa berharap kepada semua pihak agar tetap bersabar dalam memantau kasus penembakan yang menimpa Eko Hadi Santoso (43) itu. Pihaknya memastikan penanganan kasus tersebut jalan terus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (25/11/2024) petang, guru madrasah bernama Eko, warga Desa Buaran Kecamatan Mayong, telah ditembak oleh MMR, warga Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari.
MMR menembak Eko sebanyak dua kali dengan senjata jenis airgun. Penembakan itu mengenai bagian perut sisi kiri dan di area ulu hati. Beruntung nyawa Eko masih selamat.
Atas tindakan ini, tersangka MMR dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuamnya maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Budi Santoso