Kamis, 20 November 2025

Terkait pencairannya, Edy menjelaskan, setiap desa harus memenuhi syarat pengajuan pencairan. Yaitu dengan mengunggah berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di sistem online dan menginput penyerapan Dana Desa tahun 2024.

”Maksimal pelaporannya 10 Januari 2025. Saat ini masih proses. Setelah semua data di-uploud, nanti akan diambil pihak Inspektorat,” jelas Edy.

Edy menambahkan, pencairan Dana Desa terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama maksimal pada Juli. Sedangkan tahap ke dua maksimal November.

”Masing-masing petinggi harus memaksimalkan anggaran secara bijak, sesuai aturan yang ada dan hasil musyawarah desa dan transparan,” pungkas Edy. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler