Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Tahun 2024, Kamis (9/1/2025).

Sayangnya, kandidat terpilih, Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) tidak hadir. Dalam rapat tersebut, kandidat yang hadir hanya Mochammad Iqbal atau Iqbal Bejeu.

Dia merupakan calon bupati nomor urut 1. Adapun pasangannya, Nuruddin Amin atau Gus Nung tidak hadir.

Pelaksanaan penetapan juga dihadiri partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tamu undangan dari Pemerintah Kabupaten Jepara.

Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, meski tidak dihadiri paslon terpilih, rapat pleno penetapan paslon tetap bisa dilaksanakan.

KPU Jepara menetapkan Paslon terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara PHPU pada Tahun 2024 yang menerangkan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan.

Kemudian, juga berdasarkan surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

Menurut Ris Andy, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jepara Pemilihan Tahun 2024, maka KPU Jepara menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Tahun 2024 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar.

”Paslon ini memperoleh suara sebanyak 457.209 suara sah atau 80,93 persen,” sebut Ris Andy.

Pelantikan Bupati... 

Usai penetapan, KPU akan menyerahkan berita acara, salinan surat keputusan (SK) KPU Jepara terkait penetapan paslon, surat KPU RI dan MK kepada DPRD Jepara. Penyerahan ini akan dilakukan Jumat (10/1/2025).

Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari kerja setelah menerima surat dari KPU Jepara, untuk mengadakan rapat paripurna terkait penyampaian pengesahan pengangkatan paslon bupati dan wakil bupati kepada mendagri melalui gubernur.

”Untuk pelantikan, kami masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, akan dilaksanakan 10 Februari. Sejauh ini, kami belum menerima informasi resmi terkait perubahan Perpres tersebut,” jelas dia.

Ketua tim pemenangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar, Ulul Aufa yang mewakili paslon tersebut mengonfirmasi jika ketidakhadiran paslon terpilih karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan.

Saat ini, Witiarso Utomo ada urusan di Jakarta terkait kepentingan Jepara ke depan. Adapun Muhammad Ibnu Hajar sedang menjalankan ibadah umroh.

”Saat ini mas Wiwit (Witiarso Utomo) jauh-jauh hari sudah ada janjian dengan beberapa pihak. Tentunya terkait program-program di Jepara ini ada percepatan. Saya kira ini bukan menjadi hal yang esensial, karena aturannya tidak diharuskan untuk hadir,” ungkapnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler