Kapolsek Keling AKP Slamet Raharjo menyebutkan, korban adalah perempuan berusia 37 tahun berinisial LS. Sementara terduga pelaku adalah AHS (26), warga Kecamatan Keling. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/1/2025).
AKP Slamet menerangkan, semula pelaku datang ke warung kopi milik korban pada pukul 09.00 WIB. Dia mengendarai sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor polisi.
Lalu pada pukul 11.00 WIB, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke toko kelontong dekat wisata tersebut dengan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Korban kemudian dibonceng pelaku.
Setelah sampai di toko tersebut, bukannya berhenti, pelaku malah tetap melaju. Korban diajak berputar-putar hingga masuk hutan jadi di Desa Gelang, Kecamatan Keling.
Setelah itu, lanjut Slamet, korban dibekap, dicekik dan ditarik masuk ke dalam hutan, sekitar 20 meter dari motornya berhenti.
Kemudian korban didorong menghadap pohon jati. Pelaku sempat mengancam untuk membunuh korban jika tidak menurut.
Pelaku kemudian berupaya memperkosa korban. Namun saat bersamaan, korban menjerit.
Pelaku akhirnya tak jadi melanjutkan aksi bejatnya itu. Dia langsung berlari sambil membawa sepeda motor korban. Sesaat kemudian, ada warga yang menyelamatkan korban.
Murianews, Jepara – Pelaku percobaan pemerkosaan penjual kopi di Jepara berinisial AHS (26) ternyata napi Lapas Pati yang kabur belum lama ini.
Hal itu diketahui setelah Polres Jepara berhasil menangkap terduga pelaku, Jumat (10/1/2024) pagi tadi.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, Tim Resmob Polres Jepara berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 09.20 WIB, Jumat (10/1/2025) pagi.
”Pelaku sudah kami amankan pagi tadi,” kata AKP Wildan.
Setelah menangkap pelaku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati. Karena pelaku memang sebelumnya dilaporkan kabur dari lapas.
Berdasarkan informasi, sebelum kabur, pelaku juga diringkus polisi dengan kasus yang sama, yakni percobaan pemerkosaan dan kekerasan.
”Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Polres Jepara. Selanjutnya kami akan melaksanakan penyidikan atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Keling tersebut,” imbuh AKP Wildan.
Sebelumnya, seorang perempuan penjual kopi di salah satu tempat wisata di Jepara nyaris jadi korban pemerkosaan. Beruntung, ada warga yang menyelamatkan korban.
Kronologi...
Kapolsek Keling AKP Slamet Raharjo menyebutkan, korban adalah perempuan berusia 37 tahun berinisial LS. Sementara terduga pelaku adalah AHS (26), warga Kecamatan Keling. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/1/2025).
AKP Slamet menerangkan, semula pelaku datang ke warung kopi milik korban pada pukul 09.00 WIB. Dia mengendarai sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor polisi.
Lalu pada pukul 11.00 WIB, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke toko kelontong dekat wisata tersebut dengan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Korban kemudian dibonceng pelaku.
Setelah sampai di toko tersebut, bukannya berhenti, pelaku malah tetap melaju. Korban diajak berputar-putar hingga masuk hutan jadi di Desa Gelang, Kecamatan Keling.
”Pelaku menghentikan motor di hutan jati tersebut yang berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya Keling-Desa Gelang,” jelas AKP Slamet di Mapolres Jepara, Rabu (8/1/2025).
Setelah itu, lanjut Slamet, korban dibekap, dicekik dan ditarik masuk ke dalam hutan, sekitar 20 meter dari motornya berhenti.
Kemudian korban didorong menghadap pohon jati. Pelaku sempat mengancam untuk membunuh korban jika tidak menurut.
Pelaku kemudian berupaya memperkosa korban. Namun saat bersamaan, korban menjerit.
Pelaku akhirnya tak jadi melanjutkan aksi bejatnya itu. Dia langsung berlari sambil membawa sepeda motor korban. Sesaat kemudian, ada warga yang menyelamatkan korban.
Editor: Supriyadi