Kamis, 20 November 2025

Untuk sementara ini, kata AKP Wildan, pihaknya telah menerapkan Pasal 365 KUHP, tentang tindakan pencurian dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

”Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara,” sebut AKP Wildan.

Sementara untuk tindak pidana lainnya yang dilakukan pelaku, Wildan masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Wildan, pelaku berpotensi akan mendapatkan hukuman dengan pasal berlapis. Pasalnya, pelaku sudah kabur dari lapas dan melakukan tindak pidana lagi.

”Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus. Terutama soal tindak pidana lainnya yang dilakukan saat pelarian,” pungkas AKP Wildan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler