Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, telah menangkap pelaku pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, saat ini pelaku berinisial MAK (23) itu sudah ditahan di rutan Polres Jepara.

Besok pagi, Rabu (15/1/2025), pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap pelaku yang saat ini masih berstatus terlapor itu.

”Besok kita gelar perkara. Saat ini statusnya masih sebagai terlapor. Tapi kami sudah melengkapi alat bukti,” jelas AKP Wildan, Selasa (14/1/2025).

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, satu gaun warna merah, satu celana pendek, satu celana dalam, satu kaos warna merah dan satu celana panjang jins hitam.

Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Wildan, pelaku disangka dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancamannya hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang AKP Wildan.

Dalam keterangannya, ungkap Wildan, pelaku yang merupakan calon ayah tiri korban itu mengaku telah mencabuli korban. Pelaku menggunakan jari tangan kirinya sehingga alat vital korban mengalami pendarahan hebat.

Pelaku Mengakui Perbuatannya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler