Soal UMSK 2025, Buruh Kembali Geruduk Kantor Bupati Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 22 Januari 2025 12:21:00
Murianews, Jepara – Sekitar 70 buruh kembali menggeruduk Kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah, Rabu (22/1/2025). Mereka mendesak agar pemerintah dan pengusaha tidak mengutak-atik keputusan gubernur Jateng soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten 2025 (UMSK 2025).
Puluhan buruh yang demonstrasi itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI). Mereka mendatangi Kantor Bupati Jepara.
Diketahui, hari Rabu (22/1/2025), Dewann Pengupahan sedang melaksanakan rapat terkait UMSK 2025 Jepara. Rapat itu lanjutan pekan lalu. Di mana saat itu pengusaha dan pemerintah bersepakat untuk mengajak elemen buruh untuk berunding ulang dan meninjau ulang keputusan UMSK 2025 Jepara.
Sebagai salah satu unsur dewan pengupahan, mestinya buruh ikut dalam rapat tersebut. Namun mereka memilih tidak ikut. Mereka memilih berorasi di depan gerbang Kantor Bupati Jepara.
Pilihan itu sebagai bentuk penolakan atas kesepakatan pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu. Mereka berharap sikap ini mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Kami tidak akan ikut rapat atau perundingan ulang, apalagi peninjauan ulang," tegas Yopi Priyambudi, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya dalam orasinya.
Yopi juga menegaskan bahwa buruh tidak ingin berkompromi dengan opsi-opsi yang ditawarkan pemerintah maupun Dewan Pengupahan. Sebab menurutnya, keputusan gubernur itu sudah final.
Gugat ke PTUN...
Meskipun demikian, Yopi dan para buruh tidak menutup hati jika para pengusaha yang merasa keberatan dengan keputusan itu. Mereka bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
"Kalau memang keberatan, silahkan gugatan ke PTUN. Pakailah jalur hukum itu. Itu lebih berwibawa. Kalaupun nanti kami kalah, toh kami tetap legawa menerima. Kami jamin itu," jelas Yopi.
Menurut Yopi, sejumlah perusahaan padatkarya sudah bersedia membayar UMSK dengan berbagai dinamika dan keputusan bersama. Jadi tidak elegan jika keputusan Gubernur dicoba diutak-atik lagi.
Sebelumnya, pemerintah dan pengusaha merasa sangat keberatan dengan penerapan UMSK. Akan ada dampak besar yang terjadi. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hilangnya investasi hingga triliunan rupiah, relokasi hingga relokasi ke daerah lain.
Editor: Budi Santoso



