Kamis, 20 November 2025

Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Agus mengajak jalan-jalan korban untuk beli ponsel.

”Saya keluar (jalan-jalan) anaknya, saya izin sama orang tuanya,” ujar dia.

Dalam perjalanan itu, Agus menghentikan kendaraannya di area persawahan. Dia kemudian memperkosa korban. Dia mengancam korban agar mau diperkosa.

”Iya (dengan ancaman). Saya cekik dan tutup mulutnya. Iya (diancam mau dibunuh),” jelas pria berusia 25 tahun itu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa saat ini korban pemerkosaan kedua itu masih trauma. Korban pun sudah melaporkan peristiwa itu kepada pihak Kepolisian.

”Tapi untuk saat ini, untuk kami mintai klarifikasi, korban masih belum bisa. Karena korban masih trauma dengan situasi atau efek akibat dari pencabulan tersebut,” ungkap AKP Wildan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi rumah korban untuk dimintai keterangan dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun itu baru akan dilakukan setelah kondisi mental korban sudah siap.

Untuk sementara ini, AKP Wildan telah menerapkan Pasal 365 KUHP, tentang tindakan pencurian dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

”Ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” sebut AKP Wildan.

Editor: Cholis Anwar

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler