Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Lima ratusan buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2025). Itu sebagai respon langkah Dewan Pengupahan Jepara yang kembali merevisi besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK Jepara 2025.

Mereka sedianya akan membubarkan rapat dewan pengupahan Jepara yang digelar hari ini. Namun, ketatnya kawasan dari aparat keamanan membuat upayanya gagal.

Keputusan merevisi UMSK Jepara 2025 itu pun mengundang amarah para buruh setempat. Mereka bahkan mengancam mogok kerja dan melumpuhkan ekonomi Jepara.

Diketahui, dalam rapat dewan pengupahan itu menghasilkan revisi besaran UMSK Jepara. Untuk sektor 1 angkanya 10 persen, sektor 2 menjadi 9 persen dan sektor 3 menjadi 7,5 persen.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi menyatakan seluruh buruh kecewa dengan sikap pemerintah yang selalu mengutak atik UMSK.

”Kami dilemahkan lagi dengan ada keputusan atau kesepakatan yang keluar hari ini. Ini yang kami sayangkan,” kata salah satu koordinator aksi itu kepada Murianews.com.

Padahal, UMSK Jepara sudah ditetapkan Pj Gubernur Jateng lewat Surat Keputusan (SK) yang terbit akhir Desember 2025 lalu.

”Ada pembahasan lagi soal UMSK. Padahal SK Pj Gubernur Jateng sudah jelas. Kami mikirnya, Pemkab Jepara itu seolah-olah ingin memancing emosional kawan-kawan buruh,” imbuhnya.

Ancam Aksi Lebih Besar...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler