Kamis, 24 April 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah pusat, melalui insteruksi presiden (Inpers) nomor 1 tahun 2025 mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran pemerintah daerah. Untuk perjalanan dinas di Pemerintah KabupatenJepara (Pemkab Jepara), dikepras hingga 50 persen.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Jepara (Bappeda Jepara), Hasanuddin Hermawan, Kamis (6/2/2025). Hanya saja, dia mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran untuk pemerintah kabupaten dan kota di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tidak disebutkan nilainya. Hanya anggaran perjalanan dinas yang sudah diintruksikan untuk dilakukan efisiensi sebesar 50 persen.

"Yang kementerian lembaga sudah spesifik menyebut nilai yang harus diefisiensikan. Tapi untuk daerah itu baru perjalanan dinas yang dikuarangi 50 persen. Angkanya menjadi berapa saya harus menghitung dulu," ujar Hasannudin.

Selain efisiensi anggaran perjalanan dinas, lanjut Hasannudin, pemerintah Kabupaten Jepara juga mendapat pengurangan anggaran transfer dari pemerintah pusat. Efisiensi transfer dari pusat itu mencapai Rp21 miliar.

Pengurangan transfer tersebut dipastikan akan mempengaruhi proses pembangunan yang telah direncanakan. Karena ada yang berada di beberapa pekerjaan infrastruktur.

"Pengurangan Rp21 miliar itu ada di beberapa pekerjaan infrastruktur," kata Hasannudin.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, selain diminta melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.

Juga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium. Kebijakan ini diinstruksikan dari pusat ke pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler