Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini diambil agar gas bersubsidi itu bisa tepat sasaran.

Pelarangan penggunaan gas elpiji 3 kg tersebut akan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Pemkab Jepara. SE tersebut searah dengan Pemerintah Provinsi Jateng yang melarang ASN menggunakan gas subsidi.

Mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng, seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun di kabupaten dan kota, diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam kebutuhan sehari-hari.

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Aturan ini diberlakukan karena ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, mengatakan SE dari Pemprov Jateng telah diterima oleh Pemkab Jepara. Rencananya, Pemkab Jepara akan menyiapkan surat edaran untuk setiap instansi di lingkungan Pemkab Jepara.

”Surat masih dalam proses pimpinan. Kami berencana membuat surat edaran larangan ini untuk instansi-instansi di Pemkab Jepara. Semoga minggu depan sudah bisa ditandatangani pimpinan,” kata Ferry, Senin, (10/2/2025).

Menurutnya, surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran dari Pemprov Jateng. Isinya bersifat himbauan bagi ASN untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.

”Surat Edaran dari provinsi bersifat himbauan bagi ASN, dan tidak ada sanksi,” jelasnya.

Kuota elpiji 3 kg turun...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler