Pelarangan penggunaan gas elpiji 3 kg tersebut akan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Pemkab Jepara. SE tersebut searah dengan Pemerintah Provinsi Jateng yang melarang ASN menggunakan gas subsidi.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Aturan ini diberlakukan karena ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, mengatakan SE dari Pemprov Jateng telah diterima oleh Pemkab Jepara. Rencananya, Pemkab Jepara akan menyiapkan surat edaran untuk setiap instansi di lingkungan Pemkab Jepara.
”Surat masih dalam proses pimpinan. Kami berencana membuat surat edaran larangan ini untuk instansi-instansi di Pemkab Jepara. Semoga minggu depan sudah bisa ditandatangani pimpinan,” kata Ferry, Senin, (10/2/2025).
Menurutnya, surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran dari Pemprov Jateng. Isinya bersifat himbauan bagi ASN untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
”Surat Edaran dari provinsi bersifat himbauan bagi ASN, dan tidak ada sanksi,” jelasnya.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini diambil agar gas bersubsidi itu bisa tepat sasaran.
Pelarangan penggunaan gas elpiji 3 kg tersebut akan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Pemkab Jepara. SE tersebut searah dengan Pemerintah Provinsi Jateng yang melarang ASN menggunakan gas subsidi.
Mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng, seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun di kabupaten dan kota, diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam kebutuhan sehari-hari.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Aturan ini diberlakukan karena ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, mengatakan SE dari Pemprov Jateng telah diterima oleh Pemkab Jepara. Rencananya, Pemkab Jepara akan menyiapkan surat edaran untuk setiap instansi di lingkungan Pemkab Jepara.
”Surat masih dalam proses pimpinan. Kami berencana membuat surat edaran larangan ini untuk instansi-instansi di Pemkab Jepara. Semoga minggu depan sudah bisa ditandatangani pimpinan,” kata Ferry, Senin, (10/2/2025).
Menurutnya, surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran dari Pemprov Jateng. Isinya bersifat himbauan bagi ASN untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
”Surat Edaran dari provinsi bersifat himbauan bagi ASN, dan tidak ada sanksi,” jelasnya.
Kuota elpiji 3 kg turun...
Pelarangan tersebut juga seiring dengan turunnya kuota gas elpiji 3 kilogram yang sesuai harapan. Pihaknya menyebutkan, Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan alokasi gas elpiji 3 kilogram bagi Kabupaten Jepara sebesar 34.152 metrik ton atau 11.384.000 tabung pada tahun 2025.
Sedangkan pada tahun 2024, Pemkab Jepara mendapatkan kuota sebesar 11.437.667 tabung. Namun realisasinya mencapai 11.560.424 tabung.
Untuk tahun 2025, lanjut Ferry, pihaknya mengajukan jumlah kuota berdasarkan realisasi tahun 2024 ditambah dua juta tabung.
”Tapi realitasnya, kuota tahun ini mengalami penurunan ketimbang tahun 2024,” jelas Ferry.
Padahal, sebelumnya Ferry sudah mengalkulasi bahwa kebutuhan gas elpiji 3 kilogram masyarakat Jepara tahun 2025 diperkirakan mencapai 13.560.000 tabung. Tambahan alokasi diharapkan bisa memperluas distribusi elpiji melalui penambahan pangkalan.
”Sehingga kemarin kami ajukan tambahan kuota 2 juta tabung,” sebut Ferry.
Editor: Supriyadi