Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pembelian gas Elpiji 3 kg tidak serta merta bebas. Terdapat batasan pembelian maksimal untuk per bulannya.

Kabid Fasilitas Dagang, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Muhammad mengatakan, ada perbedaan alokasi antara Ibu Rumah Tangga (IRT) dan UMKM.

”Untuk UMKM itu dalam sebulan bisa mengambil gas (Elpiji 3 kg) sebanyak 15 tabung. Dengan penghitungan, tiga hingga empat tabung gas setiap pekannya,” ungkapnya pada Murianews.com, Senin (10/2/2025).

Sementara untuk IRT diberi batasan pembelian sejumlah satu tabung gas per pekannya. Dalam artian, sebulannya untuk kelompok IRT hanya dialokasikan untuk membeli empat hingga lima tabung gas.

Kebijakan itu diterapkan untuk mengatur proses pendistribusian gas elpiji agar tepat sasaran sehingga tidak ada ketimpangan. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya penjual belian di luar pangkalan resmi.

”Ini kan barang subsidi. Bagi UMKM yang ingin mendapat alokasi sampai 15 tabung per bulan harus menunjukkan buktinya, seperti NIB atau surat keterangan pelaku usaha. Misal tidak menunjukkan itu maka alokasinya sama dengan IRT biasa,” jelasnya.

Hal ini perlu dipahami karena sering kali membuat permasalahan di masyarakat. Beberapa pelaku UMKM mengeluh karena mendapat alokasi gas elpiji terbatas.

Kalau Lebih dari Itu...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler