Menanggapi keluhan itu, Kabid Fasilitas Dagang, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Minan Muhammad mengatakan, sejauh ini tak ada pengurangan stok elpiji 3 kg di Kudus.
”Stoknya masih sama seperti biasanya tidak ada pengurangan sama sekali,” sebutnya kepada Murianews.com, Senin (10/2/2025).
Sebab, secara regulasi pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kg sebelum mereka mendaftar menjadi sub-pangkalan.
”Kalau di pangkalan stoknya masih sama, harganya juga masih sama, tidak ada yang berubah,” terangnya.
Murianews, Kudus – Warga Kudus, Jawa Tengah mengeluhkan ketersediaan gas elpiji 3 kg, belakangan ini. Mereka menilai gas melon itu sudah sangat langka saat ini.
Menanggapi keluhan itu, Kabid Fasilitas Dagang, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Minan Muhammad mengatakan, sejauh ini tak ada pengurangan stok elpiji 3 kg di Kudus.
”Stoknya masih sama seperti biasanya tidak ada pengurangan sama sekali,” sebutnya kepada Murianews.com, Senin (10/2/2025).
Ia menduga, masyarakat yang mengeluhkan kesulitan mendapat gas melon karena biasanya mereka membeli di pengecer.
Sebab, secara regulasi pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kg sebelum mereka mendaftar menjadi sub-pangkalan.
Akhirnya, warga tak bisa mendapatkan gas melon itu di pengecer yang belum terdaftar jadi sub-pangkalan. Warga pun harus ke pangkalan langsung.
”Kalau di pangkalan stoknya masih sama, harganya juga masih sama, tidak ada yang berubah,” terangnya.
Pangkalan Nakal Ditindak Tegas...
Pihaknya pun bakal menindak tegas pangkalan yang sengaja menaikkan harga Elpiji 3 kg. Warga bisa melaporkannya bila menemui pangkalan yang nakal itu agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain persoalan menaikkan harga, upaya penimbunan di pangkalan juga bisa dikenai sanksi. Terlebih dalam momentum seperti saat ini.
”Laporkan saja, jangan hanya menduga-duga, kasih data valid nanti kami tindak lanjuti. Kalau ada pangkalan yang berniat menimbun gas nanti akan ada sanksinya. Jadi tinggal dilaporkan saja,” ujarnya.
Pihaknya sudah senantiasa berpesan kepada agen maupun pangkalan elpiji untuk segera mendistribusikan pasokan gas elpiji ke masyarakat.
Setiap agen maupun pangkalan dilarang menimbun apalagi untuk disalurkan ke para pengecer yang statusnya ilegal.
”Setiap dua hari setelah dilakukan pengiriman, pangakalan wajib melaporkan hal itu di aplikasi Pertamina, jadi akan kelihatan siapa yang tidak langsung menyalurkannya,” tegasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi