Padahal, kebutuhan mereka terhadap gas elpiji lumayan besar. Tidak jarang mereka mengambil gas Elpiji dengan harga lebih mahal.
”Kalau memang benar UMKM ya seharusnya punya NIB dan menunjukkannya. Namun, kalau sudah dialokasikan 3-4 tabung per pekan masih kurang, itu mungkin bukan UMKM lagi, itu sudah di atas UMKM, kalau itu bisa pakai gas yang tidak subsidi,” terangnya.
Minan berharap masyarakat dapat memahami segala aturan yang diterapkan. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli gas di pangkalan resmi agar harganya tidak mahal.
”Misal mahal ada komplain, padahal sudah dianjurkan untuk membeli yang resmi. Untuk kebijakan baru mengenai sub pangkalan juga masih terus dibahas agar tidak menimbulkan masalah baru lagi,” ungkapnya di Kudus.
Murianews, Kudus – Pembelian gas Elpiji 3 kg tidak serta merta bebas. Terdapat batasan pembelian maksimal untuk per bulannya.
Kabid Fasilitas Dagang, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Muhammad mengatakan, ada perbedaan alokasi antara Ibu Rumah Tangga (IRT) dan UMKM.
”Untuk UMKM itu dalam sebulan bisa mengambil gas (Elpiji 3 kg) sebanyak 15 tabung. Dengan penghitungan, tiga hingga empat tabung gas setiap pekannya,” ungkapnya pada Murianews.com, Senin (10/2/2025).
Sementara untuk IRT diberi batasan pembelian sejumlah satu tabung gas per pekannya. Dalam artian, sebulannya untuk kelompok IRT hanya dialokasikan untuk membeli empat hingga lima tabung gas.
Kebijakan itu diterapkan untuk mengatur proses pendistribusian gas elpiji agar tepat sasaran sehingga tidak ada ketimpangan. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya penjual belian di luar pangkalan resmi.
”Ini kan barang subsidi. Bagi UMKM yang ingin mendapat alokasi sampai 15 tabung per bulan harus menunjukkan buktinya, seperti NIB atau surat keterangan pelaku usaha. Misal tidak menunjukkan itu maka alokasinya sama dengan IRT biasa,” jelasnya.
Hal ini perlu dipahami karena sering kali membuat permasalahan di masyarakat. Beberapa pelaku UMKM mengeluh karena mendapat alokasi gas elpiji terbatas.
Kalau Lebih dari Itu...
Padahal, kebutuhan mereka terhadap gas elpiji lumayan besar. Tidak jarang mereka mengambil gas Elpiji dengan harga lebih mahal.
”Kalau memang benar UMKM ya seharusnya punya NIB dan menunjukkannya. Namun, kalau sudah dialokasikan 3-4 tabung per pekan masih kurang, itu mungkin bukan UMKM lagi, itu sudah di atas UMKM, kalau itu bisa pakai gas yang tidak subsidi,” terangnya.
Minan berharap masyarakat dapat memahami segala aturan yang diterapkan. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli gas di pangkalan resmi agar harganya tidak mahal.
”Misal mahal ada komplain, padahal sudah dianjurkan untuk membeli yang resmi. Untuk kebijakan baru mengenai sub pangkalan juga masih terus dibahas agar tidak menimbulkan masalah baru lagi,” ungkapnya di Kudus.
Editor: Zulkifli Fahmi