Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jepara – Sebanyak 12 orang mantan karyawan pabrik furniture PT Indah Desain Indonesia, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) yang terkena PHK akhirnya bisa bernapas lega.

Pasalnya, mereka mendapatkan hak pesangon sesuai dengan aturan usai menang dalam kasasi yang dilakukan perusahaan ke Mahkamah Agung

Ke-12 karyawan ini, sebelumnya kena PHK pada tahun 2023 lalu. Namun, pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak mereka sesuai aturan yang ada. Upaya bipartit maupun tripartit sudah mereka lakukan. Tetapi buntu.

Khoirul Anam, salah satu mantan karyawan itu menjelaskan, saat itu perusahaan beralasan bahwa PHK dilakukan karena order sepi.

Namun bagi dia dan 11 karyawan lainnya yang merupakan pegawai tetap, pihak perusahaan hanya memberikan tawaran pesangon sekali gaji.

”Padahal saya dan teman-teman ini sudah pegawai tetap. Ada yang bekerja sudah 5 tahun hingga 8 tahun,” kata Anam, Rabu (12/2/2025).

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Anam dan teman-temannya mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jepara.

Dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, majelis hakim memenangkan karyawan tersebut.

Perusahaan kasasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler