Pemerintah melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara hanya memberikan surat teguran pada para petambak.
Itu terungkap dalam rapat terbatas dan singkat yang membahas persoalan kembali aktifnya tambak udang di Karimunjawa, Jumat (14/2/2025).
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma mengatakan, selain memberikan surat teguran, pihaknya juga akan mendatangi tambak udang itu.
”Nanti akan diberikan surat teguran. Terus kita akan ke sana,” kata Ferry, Jumat (14/2/2025).
Pihaknya belum bisa memastikan berapa kali surat teguran yang akan dilayangkan sebelum dilakukan penutupan.
”(Sementara) Kita beri surat teguran dulu. Nanti baru kita tutup,” ujar Ferry.
Murianews, Jepara – Tambak udang vaname di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kembali aktif. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara justru tak bersikap tegas.
Pemerintah melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara hanya memberikan surat teguran pada para petambak.
Itu terungkap dalam rapat terbatas dan singkat yang membahas persoalan kembali aktifnya tambak udang di Karimunjawa, Jumat (14/2/2025).
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma mengatakan, selain memberikan surat teguran, pihaknya juga akan mendatangi tambak udang itu.
”Nanti akan diberikan surat teguran. Terus kita akan ke sana,” kata Ferry, Jumat (14/2/2025).
Pihaknya belum bisa memastikan berapa kali surat teguran yang akan dilayangkan sebelum dilakukan penutupan.
”(Sementara) Kita beri surat teguran dulu. Nanti baru kita tutup,” ujar Ferry.
Sikap Pemkab Jepara berbeda dengan Camat Karimunjawa, Muadz. Menurutnya, kembali aktifnya tambak udang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043.
Hanya untuk Pariwisata...
Di mana kawasan Kepulauan Karimunjawa tidak boleh ada aktivitas tambak. Karimunjawa hanya diperuntukkan bagi kawasan pariwisata.
Menurut Muadz, tambak yang beroperasi kembali itu harus ditindak tegas. Sebab jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul tambak-tambak lainnya.
”Itu karena pelanggaran perda, menurut saya harus diselesaikan secara prosedur hukum saja,” tegas Muadz,
Muadz menyebut, tiga petambak udang vaname di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, kembali beroperasi. Ini menjadi ancaman nyata bagi kelestarian alam di Kepulauan Karimunjawa.
Muadz memaparkan, tiga petambak itu merupakan bagian dari 33 petambak yang sebelumnya sudah disikat Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (Gakkum KLHK) tahun lalu.
Saat ini ada dua lokasi tambak udang di Desa Kemujan. Rinciannya, empat petak di RT 5 RW 2 Dusun Jelamun. Sedangkan dua petak lainnya di RT 3 RW 1 Dusun Legon Nipah.
Editor: Zulkifli Fahmi