Main Judi Siang Bolong Saat Puasa, 3 Kuli di Bangsri Disergap Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 6 Maret 2025 14:56:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
JM mengaku, dalam sekali main judi remi, mereka taruhan uang sebesar Rp 10 ribu. Hal itu memang sudah biasa dilakukan sembari mengisi waktu senggang saat tak ada pekerjaan.
“(Taruhan) Rp 10 ribuan. Nanti yang menang buat beli makanan, buat buka puasa,” ucap JM.
Atas tindakan tersebut, ketiganya terancam pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP dan atau pasal 303 bis ayat (1) ke 1,2 KUHP. Mereka diancam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Editor: Budi Santoso



