Jumat, 18 April 2025

Murianews, Jepara – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) diputuskan pemerintah pusat harus diberikan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.

Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan THR.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muid menyampaikan, pihaknya baru tadi malam menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

”Tindak lanjut kita di daerah masih dalam proses. Substansinya sama. Kami menegaskan, pembayaran THR maksimal H-7 lebaran,” kata Muid, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, pihaknya juga akan menambahi informasi terkait posko pengaduan THR. Posko dibuka di kantor Diskopnakertrans. Buruh juga bisa mengadu ke akun-akun resmi media sosial Diskopukmnakertrans.

Yaitu di akun Instagram @hubinsyakerkabjepara, TikTok @nakertransjepara, E-Mail [email protected], situs Poskothr.kemnaker.go.id atau Yokerjo.jepara.go.id.

Muid juga akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan perusahaan manufaktur maupun furnitur lewat grup WhatsApp. Bukan hanya itu, pihaknya juga akan monitoring ke perusahaan-perusahaan.

Untuk perusahaan menengah ke atas, pihaknya optimis akan memberikan THR sesuai aturan. ”Kita sasar perusahaan kelas menengah,” ujar Muid.

Ada 8 Aduan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler