Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan THR.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muid menyampaikan, pihaknya baru tadi malam menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
”Tindak lanjut kita di daerah masih dalam proses. Substansinya sama. Kami menegaskan, pembayaran THR maksimal H-7 lebaran,” kata Muid, Rabu (12/3/2025).
Muid juga akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan perusahaan manufaktur maupun furnitur lewat grup WhatsApp. Bukan hanya itu, pihaknya juga akan monitoring ke perusahaan-perusahaan.
Untuk perusahaan menengah ke atas, pihaknya optimis akan memberikan THR sesuai aturan. ”Kita sasar perusahaan kelas menengah,” ujar Muid.
Murianews, Jepara – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) diputuskan pemerintah pusat harus diberikan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan THR.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muid menyampaikan, pihaknya baru tadi malam menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
”Tindak lanjut kita di daerah masih dalam proses. Substansinya sama. Kami menegaskan, pembayaran THR maksimal H-7 lebaran,” kata Muid, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan menambahi informasi terkait posko pengaduan THR. Posko dibuka di kantor Diskopnakertrans. Buruh juga bisa mengadu ke akun-akun resmi media sosial Diskopukmnakertrans.
Yaitu di akun Instagram @hubinsyakerkabjepara, TikTok @nakertransjepara, E-Mail [email protected], situs Poskothr.kemnaker.go.id atau Yokerjo.jepara.go.id.
Muid juga akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan perusahaan manufaktur maupun furnitur lewat grup WhatsApp. Bukan hanya itu, pihaknya juga akan monitoring ke perusahaan-perusahaan.
Untuk perusahaan menengah ke atas, pihaknya optimis akan memberikan THR sesuai aturan. ”Kita sasar perusahaan kelas menengah,” ujar Muid.
Ada 8 Aduan...
Berkaca tahun lalu, Muid menyebut ada 8 aduan yang masuk ke Posko THR pada tahun 2024 lalu. Rata-rata, masalahnya yaitu tidak membayar sesuai nominal berdasarkan aturan atau pembayaran pada waktu melewati batas yang sudah ditentukan pemerintah.
Sesuai dengan SE tersebut, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga harus diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait besaran THR, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
Editor: Dani Agus