Rabu, 19 November 2025

Berkaca tahun lalu, Muid menyebut ada 8 aduan yang masuk ke Posko THR pada tahun 2024 lalu. Rata-rata, masalahnya yaitu tidak membayar sesuai nominal berdasarkan aturan atau pembayaran pada waktu melewati batas yang sudah ditentukan pemerintah.

Sesuai dengan SE tersebut, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga harus diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait besaran THR, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler