BKN Ternyata Beri 3 Opsi untuk Edy Sujatmiko ke Bupati Jepara, Tapi...
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 20 Maret 2025 23:14:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Bupati Jepara Witiarso Utomo atau Wiwit mencopot Edy Sujatmiko dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara. Ia dicopot dan diminta untuk memimpin Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Sridana Paminta mengungkapkan, pencopotan atau mutasi itu didasarkan pada surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025.
Surat tersebut perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara. Selain itu, juga dari pansel yang memunculkan ada tiga opsi rekomendasi.
Yaitu perpanjangan masa jabatan sebagai Sekda Jepara, menjadi Kepala Inspektorat Kabupaten Jepara atau menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.
Evaluasi itu memang dilakukan karena masa jabatan Edy sudah selesai pada 30 April 2024 lalu.
”Nilai kinerjanya baik. Lalu direkomendasikan tiga (rekomendasi) itu. Pak Bupati memilih Diskarpus,” ungkap Sridana kepada Murianews.com, Kamis (20/3/2025).
Edy Sujatmiko juga mengetahui rekomendasi-rekomendasi itu. Dia juga mengetahui bahwa dirinya masih layak melanjutkan jabatannya sebagai sekda Jepara.
Namun rupanya bupati memiliki kebijakan lain. Dia didongkel dan ditempatkan sebagai Kepala Diskarpus Jepara.
Edy Sujatmiko Emoh Melawan...
- 1
- 2



