Kamis, 20 November 2025

Sedangkan untuk saat ini, ia mengatakan perbaikan jalan di Jepara khususnya jalan kabupaten akan difokuskan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD. Ia menargetkan efisiensi anggaran dari APBD 2025 bisa mencapai Rp 90 miliar.

”Efisiensi kita targetkan Rp 90 miliar. Mayoritas nanti akan kita gunakan untuk jalan, selanjutnya untuk pendidikan dan kesehatan,” sebut dia.

Terpisah, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan, dari target efisiensi sebesar Rp 90 miliar, yang akan digunakan untuk perbaikan jalan yaitu sekitar Rp 40 miliar.

”Target (efisiensi) sekitar Rp 90 miliar, sekitar Rp 40 miliar untuk peningkatan jalan, termasuk juga jalan di Karimunjawa sepanjang 25 km,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.

Pinjaman daerah dapat diajukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank atau masyarakat.

Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko. Yaitu kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler