Rutan Jepara Usulkan 201 Napi Terima Remisi Idulfitri
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 27 Maret 2025 11:44:00
Murianews, Jepara – Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah mengusulkan narapidana atau penghuninya untuk mendapatkan remisi Idulfitri 1446 H.
Hanya saja, tak semuanya dapat diajukan. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Yusril Arinaldy Asdira mengatakan, dari 309 orang napi, hanya 201 saja yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
”(Syaratnya) Berkelakuan baik, sama sudah menjalani hukuman 6 sampai 12 bulan,” kata Yusril, Kamis (27/3/2025).
Dia menyebutkan, dari 201 napi tersebut, lima napi di antaranya perempuan. Mayoritas yang diusulkan dapat remisi yaitu napi kasus narkotika.
Yusril menjelaskan, setiap napi mendapatkan remisi berbeda-beda. Rinciannya, untuk napi yang sudah menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Kemudian, napi yang sudah menjalani masa tahanan 12 bulan atau lebih mendapatkan 1 bulan remisi. Untuk yang sudah menjalani tahun ke 2 atau ke 3 mendapatkan remisi 1 bulan.
Sedangkan, mereka yang sudah menjalani masa tahanan tahun ke 4 dan ke 3 mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta yang menjalani tahun ke 6 dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan.
”Di remisi khusus kali ini tidak ada yang mendapatkan remisi bebas,” jelas Yusril.
Berkelakuan Baik...
- 1
- 2



