Kamis, 20 November 2025

Meskipun belum ada perintah eksekusi, berdasarkan surat penahanan, per 8 April 2025 lalu masa penahanan Mirah dan Sutrisno sudah selesai. Sehingga, Anton sudah membebaskan keduanya.

”Karena tidak ada upaya perpanjangan penahanan (dari Mahkamah Agung) lagi, sementara kami lepas. Karena kami tidak berwenang untuk menahan tanpa didasari surat penahanan,” jelas Anton.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler