Laut Karimunjawa Jepara Kembali Tercemar, Diduga dari Tambak Udang
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 4 Maret 2025 17:00:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Sebagian wilayah laut Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kembali tercemar. Diduga, pencemaran berasal dari limbah tambak udang vaname ilegal.
Salah satu warga, Bambang Zakaria mengaku menemukan limbah itu mengalir dari tambak milik warga bernama Suroto di Dukuh Legon Jelamun, Desa Kemujan. Temuannya itu sehari setelah udang vaname di tambak tersebut dipanen, Selasa (18/2/2025).
Dia menduga, aliran limbah ke laut itu akibat penampung di area tambak sudah tak sanggup menampung. Dia menyebut hanya ada satu tempat penampungan limbah di sana.
”Setelah panen, (tambak) milik S (Suroto) ini kemarin di kuras. Limbah tambaknya memang tidak langsung dibuang ke laut, ada penampungannya tapi enggak muat, otomatis kan bocor laut,” jelas aktivis lingkungan yang akrab disapa Bang Jack saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/3/2025).
Dari video singkat yang diterima Murianews.com, terdapat aliran limbah berwarna hijau yang mengalir ke laut lepas. Di area bibir pantai, limbah tersebut tampak seperti lumut.
Sebelum mengalir ke laut, limbah tersebut diduga juga mencemari lahan milik warga yang berada di sekitar lokasi tambak.
”Saya menemukan ada aliran limbah karena di sekitar situ adanya tambak udang, bukan pemukiman,” katanya.
Desak Ketegasan Pemerintah...
- 1
- 2



