Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, itu sepenuhnya kewenangan dari pemerintah daerah Jepara.
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Surabaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Agus Mardiyanto mengatakan pihaknya telah menyoroti tambak udang itu.
BTN Karimunjawa, kata Agus, sudah memotong semua pipa yang masuk kawasan BTN. Sekarang, aktivitas sirkulasi air tambak hanya mengandalkan pasang surut air laut.
”Tambak yang ada sekarang mengandalkan pasang surut,” ungkap Agus, saat dihubungi Murianews.com, Sabtu (15/2/2025).
Namun jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043, aktivitas tambak di Karimunjawa tidak dibolehkan.
Murianews, Jepara – Sempat ditutup, kini tambak udang vaname kembali beroperasi di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, itu sepenuhnya kewenangan dari pemerintah daerah Jepara.
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Surabaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Agus Mardiyanto mengatakan pihaknya telah menyoroti tambak udang itu.
Pihaknya juga sudah menanyakan hal itu kepada Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa. Saat dikonfirmasi pihaknya, BTN Karimunjawa menyebut lokasi tampak di luara kawasannya.
BTN Karimunjawa, kata Agus, sudah memotong semua pipa yang masuk kawasan BTN. Sekarang, aktivitas sirkulasi air tambak hanya mengandalkan pasang surut air laut.
”Tambak yang ada sekarang mengandalkan pasang surut,” ungkap Agus, saat dihubungi Murianews.com, Sabtu (15/2/2025).
Namun jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043, aktivitas tambak di Karimunjawa tidak dibolehkan.
Uji Keberanian Pemkab
Sebab Kepulauan Karimunjawa hanya diperuntukkan bagi aktivitas pariwisata. Pihaknya pun menyebut kewenangan penindakan ada di tangan Pemkab Jepara.
”Sekarang tinggal keberanian pihak Pemkab Jepara untuk menegakkan produk hukumnya saja,” tegas Agus.
Hanya saja, menyikapi kembali beroperasinya tambak udang itu, Pemkab Jepara justru tak bersikap tegas.
Untuk sementara ini, Pemkab Jepara hanya memberikan surat teguran saja. Dan akan mendatangi tambak udang tersebut.
”Nanti akan diberikan surat teguran. Terus kita akan ke sana,” Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma, Jumat (14/2/2025).
Di sisi lain, masyarakat kini sudah mendesak agar pemerintah tak ambil langkah kompromi.
Mereka menuntut agar tambak segera ditutup. Bila tidak, petambak lain akan ikut-ikutan membuka tambaknya lagi.