Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sejumlah trotoar atau ruang pedestrian yang menjadi hak publik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Pemerintah pun memberi penegasan agar mereka tak berjualan di ruang publik itu.

Pantauan Murianews.com, trotoar maupun pedestrian yang paling banyak direbut PKL berada di kawasan Jepara Kota. Kebanyakan, ruang publik itu dijadikan tempat berjualan kopi atau angkringan. Aktivitas mereka tentu merebut hak pejalan kaki.

Semalam, Senin (14/4/2025), sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendatangi para PKL yang berjualan di trotoar dan pedestrian. Antara lain, di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda Jepara serta Alun-Alun 1 Jepara.

Plh Sekda Jepara Ary Bachtiar menyampaikan imbauan secara persuasif kepada para PKL untuk menata lokasi usaha mereka agar lebih tertib dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

”Kita tidak ingin menghilangkan kegiatan ekonomi UMKM yang ada di tiga tempat tersebut, saran dari Bapak Bupati keberadaan mereka agar tidak mengganggu estetika kota dan tidak menyebabkan kemacetan,” ungkap Ary.

Pihaknya berharap trotoar tetap berfungsi sebagai pedestrian sehingga jangan sampai trotoar tertutup aktivitas berdagang. Ary juga menegaskan agar trotoar jangan dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan bermotor.

Penataan ini, kata Ary, menjadi bagian dari upaya membangun wajah kota yang lebih humanis, tertib, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.

”Nanti secara berkala akan kita lakukan sidak terkait dengan apa yang kita lakukan malam ini dan besok secara detail kita akan lakukan sosialisasi kepada pedagang melalui paguyuban lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara," tegas Ary.

Lokasi Alternatif... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler