Rabu, 14 Mei 2025

Murianews, Jepara – Dibalik ditangkapnya pelaku pembuang bayi di Jepara, Jateng terdapat alat bukti yang cukup unik. Alat bukti itu membantu terungkapnya kasus pembuangan bayi laki-laki di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan.

Diketahui, pelaku berhasil ditangkap saat hendak pulang ke Kabupaten Banyumas. Pelaku ditangkap saat naik travel di pintu masuk Tol Demak, Kamis (17/4/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, saat ditemukan, bayi laki-laki yang dibuang pelaku dibungkus sarung bantal warna merah muda bermotif bunga yang kemudian diletakkan di dalam kardus bekas air mineral.

Mulanya, polisi menjadikan sarung bantal itu sebagai petunjuk. Namun rupanya, di dalam kardus itu ada selembar kartu garansi rice cooker merk miyako seri MCM 609.

Berbekal kartu garansi itu, Polisi melacak nomor seri yang tertera lewat internet. Setelah mendapatkan hasilnya, Polisi kemudian mengecek sejumlah kos-kosan di sekitar lokasi penemuan bayi.

”Akhirnya ketemu satu rice cooker di salah satu kos. Nomornya cocok sesuai dengan kartu garansi yang kami temukan,” ungkap Wildan.

Rice cooker itu berada di dalam kamar kos DS. Tak cukup dengan petunjuk itu, Polisi juga menyocokkan antara sarung bantal dan seprai dalam kamar kos tersebut. ternyata warna dan motifnya sama.

Alat Bukti... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler