Rabu, 14 Mei 2025

Murianews, Jepara – DS (19), pelaku pembuang bayi di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia tega membuang bayi laki-lakinya di depan gedung PT Maxinda, Desa Pendosawalan, Kamis (17/4/2025). Bayi laki-laki itu kemudian ditemukan seorang pemulung dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana.

”Pelaka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Jumat (18/5/2025).

Pelaku akhirnya ditangkap saat hendak pulang ke Banyumas, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

”Pelaku sudah kami periksa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Wildan.

Untuk melengkapi alat bukti, Polisi juga menyita sejumlah barang milik pelaku, yakni kardus tempat bayi diletakkan, sepucuk surat, sebendel buku catatan, sebuah cermin kecil dengan bercak darah.

Lalu, satu buah gunting dengan bercak darah, masing-masing satu buah pakaian warna biru muda, celana dalam, celana pendek warna biru tua, seprei warna merah muda bermotif bunga, satu kasus warna merah, sebungkus plastic berisi tisu bekas darah, dan rice cooker.

Nekat Karena... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler