Ia tega membuang bayi laki-lakinya di depan gedung PT Maxinda, Desa Pendosawalan, Kamis (17/4/2025). Bayi laki-laki itu kemudian ditemukan seorang pemulung dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana.
”Pelaka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Jumat (18/5/2025).
”Pelaku sudah kami periksa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Wildan.
Untuk melengkapi alat bukti, Polisi juga menyita sejumlah barang milik pelaku, yakni kardus tempat bayi diletakkan, sepucuk surat, sebendel buku catatan, sebuah cermin kecil dengan bercak darah.
Lalu, satu buah gunting dengan bercak darah, masing-masing satu buah pakaian warna biru muda, celana dalam, celana pendek warna biru tua, seprei warna merah muda bermotif bunga, satu kasus warna merah, sebungkus plastic berisi tisu bekas darah, dan rice cooker.
Murianews, Jepara – DS (19), pelaku pembuang bayi di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia tega membuang bayi laki-lakinya di depan gedung PT Maxinda, Desa Pendosawalan, Kamis (17/4/2025). Bayi laki-laki itu kemudian ditemukan seorang pemulung dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana.
”Pelaka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Jumat (18/5/2025).
Pelaku akhirnya ditangkap saat hendak pulang ke Banyumas, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
”Pelaku sudah kami periksa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Wildan.
Untuk melengkapi alat bukti, Polisi juga menyita sejumlah barang milik pelaku, yakni kardus tempat bayi diletakkan, sepucuk surat, sebendel buku catatan, sebuah cermin kecil dengan bercak darah.
Lalu, satu buah gunting dengan bercak darah, masing-masing satu buah pakaian warna biru muda, celana dalam, celana pendek warna biru tua, seprei warna merah muda bermotif bunga, satu kasus warna merah, sebungkus plastic berisi tisu bekas darah, dan rice cooker.
Nekat Karena...
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, perempuan asal Banyumas itu mengaku nekat membuang bayinya karena takut ketahuan orang lain.
Dia mengaku tak tahu jika kehamilannya berlangsung sejak masih tinggal di Banyumas. Kehamilannya disebutnya disebabkan dari hubungan terlarang dengan temannya di Banyumas.
Teman laki-laki itu diakuinya bukan sebagai pacar, melainkan sebatas teman curhat.
”Kalau (kehamilan) itu, tidak tahu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dengan sepucuk surat.
Saat ditemukan di depan sebuah pabrik, bayi tersebut tampak baru dilahirkan. Informasi yang diterima Murianews, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh pemulung pukul 07.00 WIB.
Bunyi Surat yang Ditinggalkan...
Bayi tersebut diletakkan di dalam kardus yang dibalut dengan selimut. Terdapat selembar surat yang diduga ditulis oleh si pembuang bayi.
Sepucuk surat itu tertanggal 16 April 2025. Tulisannya adalah tentang permintaan maaf kepada bayi.
”Maaf ya belum bisa ngerawat kamu karena masih ngekos, makan aja susah. Tolong titipin ke Panti aja..” bunyi surat tersebut.
Pembuang bayi tersebut juga menuliskan ucapan terima kasihnya kepada siapapun yang akan merawat si bayi tersebut. Ia juga memberitahu jika bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki.
”Yg mau ngerawat makasih ya. BTW anaknya cowo,” tulis dalam surat itu.