Begini Kondisi Rumah Ditemukannya Rp 5,5 M Terkait Hakim Ali Muhtarom
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 24 April 2025 16:15:00
Murianews, Jepara – Selain menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Pelemkerep, Mayong dan Bandungrejo, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menggeledah rumah keponakannya di Tunggulpandean, Nalumsari, Minggu (13/4/2025).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura senilai Rp 5,5 miliar. Uang tersebut ditemukan di kolong tempat tidur.
Saat ditemukan, uang itu disembunyikan di dalam koper warna hitam yang dibungkus menggunakan karung dan kardus.
Usai penggeledahan itu, rumah keponakan Ali Muhtarom dalam kondisi sepi. Saat Murianews.com mendatanginya, Kamis (24/4/2025), rumah tersebut seperti tak terawat.
Banyak rumput tumbuh liar yang telah tumbuh di sekitar teras. Tak ada seorangpun yang berada di dalam rumah tersebut.
Ketua RT setempat, Suparno (61) yang ikut menjadi saksi penggeledahan itu mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 00.00.
Saat itu, ada sekitar empat orang dengan mengendarai tiga mobil yang datang. Mereka kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan uang itu.
Bantu Hitung Uang...
Suparno bahkan diminta penyidik untuk ikut membantu menghitung lembaran-lembaran duit yang diduga hasil suap yang didapatkan hakim Ali Muhtarom.
”Penghitungan uang mulai jam 12-an malam sampai jam 3 pagi. Ada 42 pack dollar AS dan tiga pack dollar Singapura,” ungkap dia.
Suparno memastikan rumah itu ditempati keponakan perempuan Ali Muhtarom. Namun yang bersangkutan bukanlah warga asli Desa Tunggulpandean, melainkan warga Desa Blimbingerjo, Kecamatan Nalumsari.
Suparno menyebut, keponakan Ali Muhtarom itu berprofesi sebagai guru di salah satu SMA di Jepara. Sedangkan suaminya adalah petani.
Meski sudah bertahun-tahun tinggal di Desa Tunggulpandean, keponakan Ali Muhtarom itu jarang bersosialisasi dengan masyarakat setempat. Keluarga itu juga tidak ber-KTP desa Tunggulpandean.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Jepara menggeledah rumah keponakan Ali Muhtarom. Penggeledahan dilakukan setelah Ali Muhtarom mengakui menyimpan uang ketika diperiksa penyidik.
Editor: Zulkifli Fahmi



