Perbaikan Jalan Provinsi di Jepara Dianggarkan Rp 30 Miliar
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 26 April 2025 13:22:00
Murianews, Jepara – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) segera menggelontorkan anggaran Rp 30 miliar untuk perbaikan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Jepara. Sebab saat ini ruas jalan provinsi di Kota Ukir itu semakin memprihatinkan.
Sub Koordinator Jalan dan Jembatan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pati Parjo menyatakan, perbaikan jalan provinsi dengan anggaran Rp 30 miliar itu akan dilakukan tahun ini juga.
Menurutnya, di tengah situasi efisiensi anggaran seperti saat ini, jalan provinsi di Bumi Kartini tetap menjadi perhatian serius.
”Anggaran perbaikan jalan Rp 30 miliar akan dilaksanakan tahun ini," ucap Parjo, Sabtu (26/4/2025).
Parjo menyebutkan, ada tiga lokasi jalan yang akan diperbaiki. Yaitu di wilayah Desa Mambak Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Kembang dan Desa Kelet Kecamatan Keling.
”Rencananya akan dilakukan betonisasi dan perkerasan aspal,” ungkap Parjo.
Saat ini, lanjut Parjo, rencana detail terkait panjang dan titik pasti perbaikan jalan masih dibahas. Hanya saja, penggelontoran anggaran tersebut diprioritaskan untuk tiga wilayah itu.
Sedangkan untuk pelaksanaannya, Parjo menyebut akan dimulai setelah perbaikan jalan di wilayah Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo selesai.
Proyek Pengaspalan...
Adapun jalan yang dibetonisasi atau dicor itu panjangnya 341 meter. Itu merupakan lanjutan atau satu paket dengan proyek pengaspalan jalan yang selesai dikerjakan sebelum lebaran Idulfitri 1446 H lalu.
Parjo juga menyebutkan, satu paket proyek pengaspalan dan peningkatan jalan itu menelan anggaran Rp 4,9 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV Selaras.
”Masa kontraknya 180 hari. Sampai akhir Agustus nanti. Tapi sekarang progresnya sudah 31 persen. Jadi untuk yang tiga titik tersebut dilakukan jika yang di Desa Suwawal selesai,” ujar Parjo.
Parjo berharap, masyarakat Kabupaten Jepara bisa bersabar dengan kerusakan jalan yang masih ada. Dia yakin bahwa pemerintah akan memperhatikan jalan provinsi yang rusak tersebut.
Editor: Dani Agus



