Kamis, 20 November 2025

Dwi Suryono juga mengungkapkan saat ini terdapat tiga pengusaha yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Gunung Merica.

Ketiga IUP tersebut dimiliki oleh pengusaha tambang yang berbeda, salah satunya adalah milik CV Senggol Mekar. Gunung Merica sendiri berada di atas permukiman warga Dukuh Toplek dan Pendem.

Sementara itu, penolakan keras terhadap aktivitas tambang tetap disuarakan oleh warga.

Ali Imron, Ketua RW 3 Dukuh Toplek, menyatakan ia bersama seluruh warga Dukuh Toplek dan Pendem dengan tegas menolak keberadaan tambang di wilayah mereka, meskipun izinnya telah terbit.

”Untuk izin tapi itu kan belum ada sosialisasi. Saya selaku RW atau warga, belum ada sosialisasi atau diajak musyawarah itu belum ada terkait itu,” kata Ali Imron.

Ia hanya mengingat adanya satu kali pertemuan dengan pihak perusahaan tambang, itupun terkait dengan rencana pembukaan akses jalan untuk alat berat ekskavator menuju area pertambangan.

Sosialisasi terbatas tersebut dilakukan pada bulan Desember 2024 lalu.

”Pernah sekali itu ada sosialisasi saya sebagai moderator, kemudian ada juga pihak tambang pada Bulan Desember mengenai pembuatan jalan. Saat itu warga juga benar-benar menolak, adanya jalan itu,” tambahnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler