Dua korban di antaranya bahkan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.
”Sementara ini baru dua korban. Kebetulan dua anak itu dari Jepara,” sebut Ririn, Kamis (1/5/2025).
Dua korban perempuan tersebut, kata Ririn, satu masih berusia 17 tahun dan satu masih duduk di bangku SMP. Saat ini mereka dalam kondisi trauma akibat perlakuan bejat pelaku berinisial S (21).
”Sementara ini kondisi korban masih syok,” ungkap Ririn.
Pihaknya menyatakan sudah melakukan pendampingan bersama psikolog. Tak hanya terhadap korban, pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban.
Diharapkan, keluarga tidak seolah-olah menyalahkan anak atas kasus tersebut.
Murianews, Jepara – Sejumlah korban predator seksual asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sudah melapor kepada pihak kepolisian.
Dua korban di antaranya bahkan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.
Kasi Pemberdayaan perempuan DP3AP2KB Jepara Ririn Anggraini menyebutkan, ada dua korban predator seksual yang dia dampingi.
”Sementara ini baru dua korban. Kebetulan dua anak itu dari Jepara,” sebut Ririn, Kamis (1/5/2025).
Dua korban perempuan tersebut, kata Ririn, satu masih berusia 17 tahun dan satu masih duduk di bangku SMP. Saat ini mereka dalam kondisi trauma akibat perlakuan bejat pelaku berinisial S (21).
”Sementara ini kondisi korban masih syok,” ungkap Ririn.
Pihaknya menyatakan sudah melakukan pendampingan bersama psikolog. Tak hanya terhadap korban, pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban.
Diharapkan, keluarga tidak seolah-olah menyalahkan anak atas kasus tersebut.
Layanan Aduan...
”Korban ini gimana caranya bisa kita dukung dulu. Tergantung nanti, penyelesaiannya seperti apa, kita kerja sama dengan yang lainnya,” jelas Ririn.
Jika memang kondisi psikis korban semakin memburuk, Ririn akan berkolaborasi dengan psikiater untuk memulihkan luka trauma yang diderita korban.
Mengingat jumlah korban yang banyak, pihak dinas membuka layanan aduan bagi korban. Ririn menyampaikan, korban bisa melapor pada kontak SAPA 129 atau nomor WhatsApp 08111129129.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, 31 korban predator seksual itu rata-rata masih berusia 12-17 tahun atau masih sekolah.
Sebagian besar korban adalah warga Kabupaten Jepara. Sisanya berasal dari Semarang, Lampung dan Jawa Timur.
Para korban itu dipaksa untuk mengirim foto maupun video asusila sesuai permintaan pelaku. Bahkan, sebagian korban sudah pernah disetubuhi pelaku.
Editor: Dani Agus