Kamis, 20 November 2025

Jangan sampai justru negara menjadi bagian dari penindasan terhadap rakyatnya sendiri. Kemudian, buruh juga mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan.

”Kami juga mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi,” tegas Yopi.

Para buruh juga menolak kriminalisasi terhadap buruh. Mereka meminta pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap gerakan buruh yang menyuarakan haknya.

Selanjutnya, buruh juga menolak revisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025.

Yopi menilai, patut diduga bahwa keputusan itu tidak dilakukan dengan mekanisme yang benar dan fair.

”Penerbitan SK perubahan yang dilakukan Pj Gubernur Nana Sudjana adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Contoh buruk seorang pemimpin,” ungkap Yopi.

Yopi menambahkan, buruh juga menuntut penerapan UMSK di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng. Hal itu dinilai penting untuk mencerminkan keadilan upah berdasarkan sektor unggulan di setiap daerah.

Desk Ketenagakerjaan... 

Komentar

Terpopuler