Kamis, 20 November 2025

Terakhir, lanjut Yopi, para buruh menuntut adanya upaya memperkuat dan optimalisasi desk ketenagakerjaan yang sudah ada di Polda Jateng. Desk itu dibentuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara adil dan cepat.

“May Day bukan sekadar seremonial tahunan tetapi momentum untuk mengingatkan bahwa hak-hak buruh adalah fondasi dari kemajuan bangsa,” tandas Yopi.

Berikut Sembilan Tuntutan Buruh Jepara di Momen May Day 2025:

  1. Menolak sistem kerja outsourcing
  2. Menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan mendesak pemerintah membentuk satgas PHK.
  3. Mendesak pemerintah melindungi pekerja dengan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru, sesuai dengan Amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
  4. Menolak kriminalisasi terhadap buruh
  5. Mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
  6. Mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi
  7. Menolak revisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025
  8. Menuntut penerapan UMSK di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng
  9. Menuntut adanya upaya memperkuat dan optimalisasi desk ketenagakerjaan yang sudah ada di Polda Jateng.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler