Kamis, 20 November 2025

Marwaji juga mengungkapkan, sampai saat ini, pihak keluarga atau ahli waris masih membayar pajak atas nama Surip untuk lahan SD 10 Karanggondang tersebut. Saat ini, ahli waris juga masih memegang surat Letter C desa atas nama Surip.

“(Dokumen yang masih dipegang) C desa. Karena waktu itu belum tersertifikatkan tanah ini atas nama Surip,” sebut Marwaji.

Dengan berpegang pada dokumen-dokumen tersebut, lanjut Marwaji, pihak ahli waris sampai saat ini meminta haknya. Lahan SD 10 Karanggondang tersebut yang dalam sengketa diharapkan bisa diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait.

“Apakah nanti wujudnya tanah itu dikembalikan atau diganti dengan nominal (uang), atau diganti dengan tanah di tempat lain ya monggo, itu terserah dari Pemda. Yang penting keluarga mendapat gantinya,” jelas Marwaji.

Jika tuntutan itu tak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, lanjut Marwaji, maka pihak ahli waris akan mengosongkan bangunan SD 10 Karanggondang itu. Hal ini diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak.

Sementara itu, Petiggi Desa Karanggondang, Ali Rozi menyatakan, pihak Pemdes Karanggondang tidak tahu pasti terkait status kepemilikan lahan sekolah tersebut. Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Pemkab Jepara.

“Mungkin hak dan prosedural kita pelajari dulu. Masalah kepemilikan tanah, pemdes tidak tahu pasti,” ujar Rozi.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler