Rabu, 19 November 2025

”Ketika 1 September tidak dibayar oleh Pemda, opsinya hanya dua, SK tukar gulingnya dibatalkan atau gedung sekolahnya saya panggilkan alat berat,” katanya.

Marwaji menambahkan, estimasi total kerugian yang diminta oleh pihak keluarga itu juga sama seperti tuntutan yang diminta oleh pihak keluarga pada saat menggugat hak atas kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri Jepara pada tahun 2014 lalu.

”Pada 2014 keluarga itu sudah pernah menuntut ke Pengadilan, dan pada saat itu dimenangkan oleh pihak keluarga," ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar menyatakan, pemkab tak bisa serta merta bisa langsung mengganti rugi kepada ahli waris.

Pasalnya, berdasarkan data yang sudah dihimpun, tanah tersebut rupanya tak bersertifikat atas nama Almarhum Surip. Melainkan atas nama Ronald H Lokolo, petinggi Desa Karanggondang era pembangunan SDN 10 Karanggondang tersebut.

”Dipastikan tanah itu sertifikat atas nama Pak Ronald,” jelas Ary.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler