”Ketika 1 September tidak dibayar oleh Pemda, opsinya hanya dua, SK tukar gulingnya dibatalkan atau gedung sekolahnya saya panggilkan alat berat,” katanya.
Marwaji menambahkan, estimasi total kerugian yang diminta oleh pihak keluarga itu juga sama seperti tuntutan yang diminta oleh pihak keluarga pada saat menggugat hak atas kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri Jepara pada tahun 2014 lalu.
”Pada 2014 keluarga itu sudah pernah menuntut ke Pengadilan, dan pada saat itu dimenangkan oleh pihak keluarga," ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar menyatakan, pemkab tak bisa serta merta bisa langsung mengganti rugi kepada ahli waris.
Pasalnya, berdasarkan data yang sudah dihimpun, tanah tersebut rupanya tak bersertifikat atas nama Almarhum Surip. Melainkan atas nama Ronald H Lokolo, petinggi Desa Karanggondang era pembangunan SDN 10 Karanggondang tersebut.
”Dipastikan tanah itu sertifikat atas nama Pak Ronald,” jelas Ary.
Murianews, Jepara – Kasus sengketa lahan SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), hingga kini masih alot.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membayar atau mengganti rugi sebesar Rp 3 miliar.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Marwaji menyampaikan, nominal ganti rugi yang diminta tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kerugian yang dialami oleh ahli waris pemilik tanah. Baik harga jual tanah maupun lainnya.
”Estimasi globalnya (total ganti rugi) sekitar Rp 3 miliar, itu sudah semua ganti rugi yang kami minta,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).
Rinciannya, jelas Marwaji, untuk harga tanah, keluarga meminta tanah tersebut dihargai minimal Rp 700 ribu per meter dengan luas lahan 2.864 meter persegi sehingga totalnya Rp 2.004.800.000.
Kemudian, lanjut Marwaji, biaya pembayaran pajak tanah yang masih ditanggung keluarga ahli waris dari tahun 1980-2025.
Selanjutnya, kerugian moril berupa tidak bisa dimanfaatkannya lahan tanah tersebut oleh pihak keluarga, serta kerugian dari berbagai upaya yang dilakukan keluarga untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.
Marwaji menegaskan, dari pihak keluarga memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Jepara untuk membayar ganti rugi hingga tanggal 1 September 2025.
Ada Dua Opsi...
”Ketika 1 September tidak dibayar oleh Pemda, opsinya hanya dua, SK tukar gulingnya dibatalkan atau gedung sekolahnya saya panggilkan alat berat,” katanya.
Marwaji menambahkan, estimasi total kerugian yang diminta oleh pihak keluarga itu juga sama seperti tuntutan yang diminta oleh pihak keluarga pada saat menggugat hak atas kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri Jepara pada tahun 2014 lalu.
”Pada 2014 keluarga itu sudah pernah menuntut ke Pengadilan, dan pada saat itu dimenangkan oleh pihak keluarga," ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar menyatakan, pemkab tak bisa serta merta bisa langsung mengganti rugi kepada ahli waris.
Pasalnya, berdasarkan data yang sudah dihimpun, tanah tersebut rupanya tak bersertifikat atas nama Almarhum Surip. Melainkan atas nama Ronald H Lokolo, petinggi Desa Karanggondang era pembangunan SDN 10 Karanggondang tersebut.
”Dipastikan tanah itu sertifikat atas nama Pak Ronald,” jelas Ary.
Editor: Dani Agus