“Setelah itu nanti akan diganti (tukar guling). Tetapi setelah selesai pembangunan pada 1981 sampai sekarang, pengganti tanahnya tidak diberikan,” ungkap Marwaji, Selasa (13/5/2025).
Marwaji dalam hal ini berpijak pada surat keputusan (SK) berita acara rembuk desa tentang tukar guling yang dibuat pada 2 Juli 1981. Dari sini pihaknya mengklaim, dalam dokumen itu terdapat perjanjian bahwa tanah Surip yang saat ini berdiri SD 10 Karanggondang, saat itu disepakati akan diganti dengan lahan bengkok milik Pemdes Karanggondang.
“Tetapi sampai sekarang tidak pernah diberikan,” kata Marwaji mewakili kepentingan para ahli waris lahan SD 10 Karanggondang memberikan penjelasan.
Murianews, Jepara – Lahan tanah untuk SD 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dalam status sengketa lahan. Bahkan, sekolah itu kini juga sudah diminta dikosongkan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah.
Sengketa lahan itu sebenarnya sudah berlarut-larut selama dua dekade lebih. Marwaji, kuasa hukum ahli waris menyebut, tanah lahan SD 10 Karanggondang itu sebelumnya adalah milik warga setempat bernama Surip, yang kini sudah meninggal.
Sekitar tahun 1979 silam, pihak Pemerintah Desa Karanggondang (Pemdes Karanggondang) hendak mendirikan beberapa bangunan SD. Karena Pemdes Karanggondang tak memiliki lahan, akhirnya meminta lahan seluas sekitar 2.800 meter persegi milik Surip untuk bisa dibangun sekolah dengan sistem tukar guling.
“Setelah itu nanti akan diganti (tukar guling). Tetapi setelah selesai pembangunan pada 1981 sampai sekarang, pengganti tanahnya tidak diberikan,” ungkap Marwaji, Selasa (13/5/2025).
Marwaji dalam hal ini berpijak pada surat keputusan (SK) berita acara rembuk desa tentang tukar guling yang dibuat pada 2 Juli 1981. Dari sini pihaknya mengklaim, dalam dokumen itu terdapat perjanjian bahwa tanah Surip yang saat ini berdiri SD 10 Karanggondang, saat itu disepakati akan diganti dengan lahan bengkok milik Pemdes Karanggondang.
“Tetapi sampai sekarang tidak pernah diberikan,” kata Marwaji mewakili kepentingan para ahli waris lahan SD 10 Karanggondang memberikan penjelasan.
Letter C...
Marwaji juga mengungkapkan, sampai saat ini, pihak keluarga atau ahli waris masih membayar pajak atas nama Surip untuk lahan SD 10 Karanggondang tersebut. Saat ini, ahli waris juga masih memegang surat Letter C desa atas nama Surip.
“(Dokumen yang masih dipegang) C desa. Karena waktu itu belum tersertifikatkan tanah ini atas nama Surip,” sebut Marwaji.
Dengan berpegang pada dokumen-dokumen tersebut, lanjut Marwaji, pihak ahli waris sampai saat ini meminta haknya. Lahan SD 10 Karanggondang tersebut yang dalam sengketa diharapkan bisa diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait.
“Apakah nanti wujudnya tanah itu dikembalikan atau diganti dengan nominal (uang), atau diganti dengan tanah di tempat lain ya monggo, itu terserah dari Pemda. Yang penting keluarga mendapat gantinya,” jelas Marwaji.
Jika tuntutan itu tak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, lanjut Marwaji, maka pihak ahli waris akan mengosongkan bangunan SD 10 Karanggondang itu. Hal ini diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak.
Sementara itu, Petiggi Desa Karanggondang, Ali Rozi menyatakan, pihak Pemdes Karanggondang tidak tahu pasti terkait status kepemilikan lahan sekolah tersebut. Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Pemkab Jepara.
“Mungkin hak dan prosedural kita pelajari dulu. Masalah kepemilikan tanah, pemdes tidak tahu pasti,” ujar Rozi.
Editor: Budi Santoso