Kamis, 10 Juli 2025

Murianews, Jepara – Lahan tanah untuk SD 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dalam status sengketa lahan. Bahkan, sekolah itu kini juga sudah diminta dikosongkan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah.

Sengketa lahan itu sebenarnya sudah berlarut-larut selama dua dekade lebih. Marwaji, kuasa hukum ahli waris menyebut, tanah lahan SD 10 Karanggondang itu sebelumnya adalah milik warga setempat bernama Surip, yang kini sudah meninggal.

Sekitar tahun 1979 silam, pihak Pemerintah Desa Karanggondang (Pemdes Karanggondang) hendak mendirikan beberapa bangunan SD. Karena Pemdes Karanggondang tak memiliki lahan, akhirnya meminta lahan seluas sekitar 2.800 meter persegi milik Surip untuk bisa dibangun sekolah dengan sistem tukar guling.

“Setelah itu nanti akan diganti (tukar guling). Tetapi setelah selesai pembangunan pada 1981 sampai sekarang, pengganti tanahnya tidak diberikan,” ungkap Marwaji, Selasa (13/5/2025).

Marwaji dalam hal ini berpijak pada surat keputusan (SK) berita acara rembuk desa tentang tukar guling yang dibuat pada 2 Juli 1981. Dari sini pihaknya mengklaim, dalam dokumen itu terdapat perjanjian bahwa tanah Surip yang saat ini berdiri SD 10 Karanggondang, saat itu disepakati akan diganti dengan lahan bengkok milik Pemdes Karanggondang.

“Tetapi sampai sekarang tidak pernah diberikan,” kata Marwaji mewakili kepentingan para ahli waris lahan SD 10 Karanggondang memberikan penjelasan.

Letter C...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler