Salah satu dari mereka merupakan warga Kabupaten Kudus. Sedangkan lainnya warga Jepara.
”Mereka satu komplotan,” kata Wildan.
Wildan mengatakan, mereka ditangkap beberapa hari lalu setelah merampas sepeda motor Honda Vario warna hitam milik seorang pelajar asal DesaTubanan, Kecamatan Kembang.
Dari hasil pemeriksaan, Wildan mengungkapkan, semula korban melintas di Jalan Pemuda, Kecamatan Jepara. Saat berhenti, tiba-tiba dihampiri para tersangka untuk menepi.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) meringkus tujuh debt collector. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi mereka yang meresahkan masyarakat, terutama terkait perampasan sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, tujuh debt collector itu adalah WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55) dan BI (47).
Salah satu dari mereka merupakan warga Kabupaten Kudus. Sedangkan lainnya warga Jepara.
”Mereka satu komplotan,” kata Wildan.
Wildan mengatakan, mereka ditangkap beberapa hari lalu setelah merampas sepeda motor Honda Vario warna hitam milik seorang pelajar asal DesaTubanan, Kecamatan Kembang.
Dari hasil pemeriksaan, Wildan mengungkapkan, semula korban melintas di Jalan Pemuda, Kecamatan Jepara. Saat berhenti, tiba-tiba dihampiri para tersangka untuk menepi.
”Tersangka mengaku sebagai leasing dari FIF,” ungkap Wildan.
Motor Korban Digadaikan...
Kemudian tersangka meminta korban membuka jok motor untuk mengecek nomor rangka. Setelah diketahui bahwa motor korban menunggak pembayaran, tersangka meminta kunci motor korban dan mengajak ke kantor FIF Jepara.
”Karena takut, korban menyerahkan motornya tersebut kepada tersangka. Korban kemudian dipesankan grab untuk dipulangkan. Sedangkan motornya ditahan tersangka,” jelas dia.
Setelah beberapa waktu kemudian, orang tua korban melunasi cicilan yang belum terbayar kepada FIF. Namun ternyata motor tersebut sudah tidak ada.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Wildan, ternyata motor tersebut tidak diberikan kepada pihak leasing. Tetapi rupanya justru digadaikan oleh para tersangka.
”Motor korban digadaikan Rp 4 juta kepada pihak ke tiga. Kemudian uangnya dibagi kepada semua tersangka,” ungkap Wildan.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyedilikan terhadap pihak ketiga yang menerima gadai motor-motor dari para tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengaku debt collector itu sudah menjadi mata pencaharian mereka.
Editor: Supriyadi