Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) meringkus tujuh debt collector. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi mereka yang meresahkan masyarakat, terutama terkait perampasan sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, tujuh debt collector itu adalah WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55) dan BI (47).

Salah satu dari mereka merupakan warga Kabupaten Kudus. Sedangkan lainnya warga Jepara.

”Mereka satu komplotan,” kata Wildan.

Wildan mengatakan, mereka ditangkap beberapa hari lalu setelah merampas sepeda motor Honda Vario warna hitam milik seorang pelajar asal DesaTubanan, Kecamatan Kembang.

Dari hasil pemeriksaan, Wildan mengungkapkan, semula korban melintas di Jalan Pemuda, Kecamatan Jepara. Saat berhenti, tiba-tiba dihampiri para tersangka untuk menepi.

”Tersangka mengaku sebagai leasing dari FIF,” ungkap Wildan.

Motor Korban Digadaikan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler